Minggu 27 Apr 2025

Notification

×
Minggu, 27 Apr 2025

Iklan

Gambar_Langit

Iklan

Gambar_Langit

Bimbingan Teknis Penguji Kompetensi Angkatan Ke 3 LSK Otomotif

Thursday, December 12, 2013 | 4:39 AM WIB Last Updated 2023-12-28T03:29:04Z
Jogjakarta, 19 November 2013. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005  tentang standar pendidikan nasional, pasal 69 ayat (1) pencapaian kompetensi akhir peserta didik  dinyatakan dalam dokumen ijazah dan/atau sertifikat kompetensi.

Ayat (5) sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau oleh lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui oleh pemerintah sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi.
Uji kompetensi terhadap peserta didik kursus dan pelatihan setidaknya sangat ditentukan oleh ketersediaan 4 komponen utama yaitu:
  1. Lembaga sertifikasi kompetensi yang profesional
  2. Penguji yang kompeten dan memiliki integritas yang tinggi
  3. Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang mendukung dan memadai
  4. soal ujian kompetensi yang valid dan reliabel dan mengacu kepada SKL
Dalam laporan pelaksanaan kegiatan ini, yang disampaikan oleh Drs. Abdoellah, M.Pd Kasubdit Pembelajaran dan Peserta Didik, Ditbinsuslat Kemendikbud, beliau menekankan pentingnya 4 pilar yang diuraikan di atas. Pentingnya keberadaan penguji yang kompeten didasarkan kepada keberadaan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang berjumlah, 18.280 LKP,  814 TUK, dan ketersediaan penguji sekitar 1.120 orang.

Belum terjadi keseimbangan antara penguji dan TUK terutama di kawasan luar pulau Jawa, sehingga agak sulit melayani uji kompetensi terhadap peserta didik dan warga belajar mandiri yang ingin diuji kompetensinya.
Dibutuhkan setidaknya 1.018 Tempat Uji Kompetensi dengan dukungan 1.169 penguji kompetensi untuk berbagai program. Karena itulah direktorat pembinaan kursus dan pelatihan telah berkirim surat dengan 180 dinas pendidikan kabupaten/kota, untuk menunjuk calon TUK dan penguji baru dan hasinya pada kegiatan ini telah hadir peserta dari 61 kabupaten kota dari 22 provinsi seluruh Indonesia meliputi:
Dalam sambutan acara pembukaan kegiatan ini, Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan Muslih, SH mengatakan “sudah di susun SKL dan KBK, sudah memiliki SKKNI yang telah di tetapkan oleh Depnakertrans, di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga sudah ditetapkan Permendiknas No. 70 tahun 2008 tentang UJK untuk peserta didik dan masyarakat yang belajar mandiri.

Kemudian setelah ditetapkannya Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 Tentang KKNI, maka diharapkan semua bentuk pengujian mengacu kepada SKL dan KBK berbasis KKNI. Beliau menambahkan, dalam rangka penguatan LSK yang perlu dilakukan pada masamendatang bukan hanya pengelolanya, mutu pengujinya terus perlu mendapatkan perhatian secara baik, dalam arti peningkatan kapasitasnya baik dari susi jumlah maupun penguasaan kompetensinya.

Tentu semua pihak harus berupaya ke arah itu dengan mempertimbangkan daya saing antar bangsa dengan memertahankan ciri khas ke Indonesiaannya. Pada kegiatan ini nara sumber yang akan melaksanakan bimbingan teknis penguji kompetensi otomotif  adalah Master Penguji dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi Otomotif
  1. Dede Darojat : LSK Otomotif
  2. Bambang Dwi Wahyudi: LSK Otomotif
  3. Irwan Putra   : LSK Otomotif
Kegiatan bimbingan teknis Penguji Uji Kompetensi di selenggarakan di The Jogjakarta Plaza Hotel Jogjakarta, Mulai tanggal 19-22 November 2013. Target yang diharapkan adalah dihasilkannya 112 orang penguji Kompetensi dengan kemampuan dan intergritas yang tinggi/ [Rrs]
Banner